(Tojo
Una-una, 9/11/2016), Setelah menunggu selama 10 tahun, tepat hari selasa
8/11/2016 Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Tojo Una-una kini telah diakui
secara hukum oleh pemerintah daerah dengan disahkannya Perda MHA Tau Taa Wana
oleh DPRD Kabupten Tojo Una-una melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 20
orang anggota DPRD yang berjumlah 25 orang. baca selanjutnya
FOTO Dok GHOFUR |
Sumber:http://www.ymp.or.id/perda-ppmha-tau-taa-wana/
0 komentar:
Posting Komentar